• Jelajahi

    Copyright © G A R I S
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Iklan

    PERIKSA PENYALURAN DANA DESA T.A 2024 SE KAB.LABURA,POLDASU JANGAN DIAM DAN TANGKAP AKTOR INTLEKTUALNYA.

    Garis Info
    Selasa, 27 Januari 2026, 27.1.26 WIB Last Updated 2026-07-27T20:46:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PP GEMPASU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Mabes Polda Sumut, Desak Pemeriksaan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara

    Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP GEMPASU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mabes Polda Sumut). Rabu 28/01/26

    Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada Kapolda Sumatera Utara agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) serta seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait pengelolaan Dana Desa, Insentif Fiskal, dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2024.
    Dalam orasinya, PP GEMPASU menyampaikan adanya dugaan kuat indikasi korupsi, mark up anggaran, serta penyalahgunaan dan pengalokasian Dana Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
    Adapun anggaran yang menjadi sorotan PP GEMPASU, antara lain:
    Dana Desa dan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp89.845.361.000,00 dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebesar Rp160.679.734.000,00
    Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 82 Desa dan 8 Kelurahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

    PP GEMPASU menegaskan bahwa berdasarkan aturan penggunaan Dana Desa, Dana Desa diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi desa, serta peningkatan pelayanan dasar. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) terbaru yang menitikberatkan pada fokus tahunan, seperti penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT-DD, ketahanan pangan, adaptasi perubahan iklim, serta pembangunan infrastruktur dasar desa.

    Namun demikian, PP GEMPASU menilai bahwa realisasi penggunaan Dana Desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Tahun Anggaran 2024 diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Bahkan, ditemukan indikasi penggunaan anggaran yang dilarang, seperti pengalokasian yang tidak tepat sasaran, dugaan mark up kegiatan, serta penggunaan dana yang berpotensi melanggar regulasi, sehingga kuat dugaan mengarah pada praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

    Koordinator aksi dalam pernyataannya menegaskan bahwa Dana Desa merupakan uang rakyat yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.
    “Kami mendesak Kapolda Sumatera Utara agar segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Kepala Dinas PMD serta seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat justru menjadi ajang bancakan oknum-oknum tertentu,” tegasnya.
    PP GEMPASU menyatakan akan terus mengawal dan memonitor perkembangan penanganan kasus ini serta siap menyampaikan data tambahan apabila diperlukan, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini