masukkan script iklan disini
Aktivis Sumatera Utara, A.Sastra Srg, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di Kabupaten Karo.
Sebagai seorang agent of change, A.Sastra Srg selama ini dikenal aktif menyuarakan kepentingan masyarakat serta mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat. Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial yang sehat dalam kehidupan demokrasi.
“Kritik bukan berarti kita anti terhadap pemerintah. Justru kritik merupakan bentuk kepedulian masyarakat agar setiap kebijakan dan penggunaan kewenangan pemerintah benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujar A Sastra Srg.
Ia menegaskan bahwa dirinya mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam melakukan penindakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan kepentingan rakyat
Namun, kami menekankan bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, berkeadilan, serta berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk mengawasi proses penegakan hukum agar berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami mendukung Kejari Karo dalam penegakan hukum. Tetapi penegakan hukum harus berdasarkan aturan, alat bukti, fakta hukum dan dilakukan secara profesional. Jangan sampai hukum digunakan untuk kepentingan tertentu. Hukum harus menjadi instrumen untuk memberikan keadilan kepada masyarakat,” tegasnya.
A.Sastra Srg juga mengajak masyarakat Kabupaten Karo untuk tidak takut menyampaikan informasi maupun laporan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum. Namun, setiap informasi yang disampaikan hendaknya berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita ingin Kabupaten Karo menjadi salah satu kabupaten yang bersih dari intervensi dalam penegakan hukum perundang-undangan yang berlalu sehingga pemerintahan berjalan sesuai aturan, dan masyarakat mendapatkan haknya. Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, tetapi tetap objektif dan berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas A.Sastra Srg.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar